Hanya 48 Perusahaan di Kukar Yang Tercatat WPD
TENGGARONG- Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda)
Kukar, Totok Heru Subroto merasa prihatin, dari 200 perusahaan yang beroperasi
di kukar, hanya 48 perusahaan yang tercatat sebagai Wajib Pajak Daerah(WPD),
jika 156 perusahaan mau mendaftar sebagai WPD, maka penghasilan pajak daerah
akan semakin meningkat.
"Baru 48 perusahaan yang terdaftar sebagai
WPD," ucap Totok, saat Sarasehan Pendapatan Daerah, Kamis(20/11/2019)
siang di Pendopo Bupati Kukar.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati juga merasa prihatin
apa yang dikeluhkan Totok, potensi pajak daerah dari 200 perusahaan yang
beroperasi di kukar, sangat besar.
"Beroperasinya di kukar, tapi bayar pajaknya di
Jakarta, ada yang perlu dievaluasi dari sisi rekening pajak masing-masing
perusahaan," ujar Ismi.
Ismi juga mengimbau, kepada masyarakat Kukar jangan
takut membayar pajak, karena mamfaat pajak sangat berdampak besar terhadap
kesejahteraan rakyat.
"Tolong sampaikan, kepada keluarga kita semua,
jangan takut membayar pajak," tegas Ismi.
Ismi menambahkan, pajak yang masuk ke kas daerah, akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk meningkatkan sarana pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur jalan. Penggunaan dana pajak daerah selalu dikontrol oleh pemerintah pusat. Kaltim tidak bisa lagi mengandalkan pembagian DBH dari pusat, sudah saatnya PAD jadi andalan.
"Saya menjamin, dana pajak yang masuk ke kas
daerah kukar, akan dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat kukar," ungkapnya.
Ismi menyarankan kepada Bapenda kukar, untuk terus
lakukan pendekatan dengan berbagai cara yang baik kepada wajib pajak, untuk mau
membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
"Ada sekitar 500 Ribu lebih WP di kaltim, yang
tertib membayar pajak, ini harus dijadikan contoh, dan diberikan penghargaan
kepada mereka," jelasnya.(and/poskotakaltimnews.com)